Diperiksa KPK, Bos Traya Tirta Dicecar Terkait PDAM Makassar

Selasa, 04 Agustus 2015 - 21:58 WIB
Diperiksa KPK, Bos Traya Tirta Dicecar Terkait PDAM Makassar
Diperiksa KPK, Bos Traya Tirta Dicecar Terkait PDAM Makassar
A A A
JAKARTA - Direktur PT Traya Tirta, Hengky Wijaya telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut kuasa hukum Hengky, Arfa Gunawan, kliennya diperiksa terkait kerja sama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar.

"Sampai pemeriksaan lanjutan kedua, kita masih bingung dengan kerugian negara, yang diakibatkan oleh klien kami," kata Arfa usai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).

"Karena tidak ada pertanyaan dari penyidik ataupun bukti-bukti yang mengarah kesana, yang diperlihatkan penyidik kepada klien kami di dalam pemeriksaan," imbuhnya.

Arfa mengklaim, proyek pengelolaan instalasi PDAM di Kota Makasar tahun anggaran 2006-2012 adalah sesuatu yang menguntungkan bukan malah merugikan negara.

"Bersama-sama merugikan negaranya di mana? Kita bingung, karena kita tidak menjual barang," terangnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka

Baik Ilham maupun Hengky diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilihan:

Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal

DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2050 seconds (0.1#10.140)