Dikalahkan Dahlan, Kejati DKI Tak Akan Mundur

Selasa, 04 Agustus 2015 - 14:49 WIB
Dikalahkan Dahlan, Kejati DKI Tak Akan Mundur
Dikalahkan Dahlan, Kejati DKI Tak Akan Mundur
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selaku termohon mengaku akan mempelajari putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan.

"Kejaksaan tidak akan mundur. Kita akan memperbaiki apa yang dianggap salah oleh hakim PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati DKI Jakarta, Waluyo usai sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Menurut Waluyo, pihak Kejati DKI mengaku tidak akan mundur kendati hakim telah membebaskan Dahlan sebagai tersangka. Bahkan dia mengaku akan terus mengusut pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan proyek tersebut.

Kata Waluyo, Kejaksaan tetap yakin bahwa penetapan tersangka Dahlan sudah sesuai dengan dua alat bukti. "Putusan praperadilan ini tidak membuat mundur selangkah pun dalam menegakkan kebenaran," tukasnya.

Diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN dan mantan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan:

Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal

DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5240 seconds (0.1#10.140)