Gatot-Evi Penuhi Panggilan KPK

Senin, 03 Agustus 2015 - 12:47 WIB
Gatot-Evi Penuhi Panggilan KPK
Gatot-Evi Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengenakan batik coklat berlengan panjang Gatot tiba sekira pukul 11.55 WIB. Dia datang bersama istrinya, Evi Susanti

Evi yang mengenakan kemeja batik berwarna ungu dan kerudung hijau berjalan di belakang Gatot.

Keduanya akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharasa Nugraha kepada wartawan, Senin (3/8/2015).

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada pada Selasa, 28 Juli 2015. KPK telah terlebih dahulu menetapkan lima tersangka yang terdiri atas tiga hakim PTUN Medan, yakni Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, seorang panitera bernama Syamsir Yusfan.

Kemudian pengacara M Yagari Bhastara atau Gerry, serta pengacara terkenal Otto Cornelis Kaligis.


PILIHAN:


KPK Periksa Kabiro Keuangan Sumut
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4496 seconds (0.1#10.140)