Denny Tak Sepakat KPK Harus Diwakili Unsur Polri-Kejaksaan

Minggu, 02 Agustus 2015 - 14:27 WIB
Denny Tak Sepakat KPK Harus Diwakili Unsur Polri-Kejaksaan
Denny Tak Sepakat KPK Harus Diwakili Unsur Polri-Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Praktisi hukum Denny Indrayana tak sependapat apabila Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan harus ada unsur keterwakilan termasuk dari Polri maupun Kejaksaan.

Denny mengatakan, sejarah Pemimpin KPK sejak pertama berdiri menunjukan bahwa tak harus ada keterwakilan dari Polri maupun Kejaksaan di setiap periode.

"Di pimpinan (jilid) III ada unsur jaksa betul, tetapi tidak ada unsur polisinya. Dari sejarah saja sudah membantah argumentasi yang mengatakan wajib (ada keterwakilan)," kata Denny dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2015).

Dia menambahkan, idealnya Komisioner KPK adalah orang-orang terbaik yang memang lolos mengikuti seleksi yang diadakan Panitia seleksi (Pansel) Calon pemimpin (Capim) KPK dengan berbagai kriteria yang telah ditentukan.

"Enggak ada perwakilan itu, enggak ada pendekatan unsur. Siapa yang terbaik dari tes yang dilakukan pansel," tegasnya.

Kendati begitu, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini tak sependapat apabila ada pernyataan yang mengatakan bahwa, tak boleh orang-orang dari unsur Polri maupun Kejaksaan menduduki kursi Komisioner KPK.

"Yang mengatakan haram (dari Polri dan Kejaksaan) juga keliru," pungkasnya.

Pilihan:

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia

Calon Tunggal Bukti Parpol Tidak Siap Hadapi Incumbent
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.6032 seconds (0.1#10.140)