Besok KPK Periksa Gatot dan Evi

Minggu, 02 Agustus 2015 - 21:29 WIB
Besok KPK Periksa Gatot dan Evi
Besok KPK Periksa Gatot dan Evi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri Evi Susanti pada Senin 3 Agustus 2015.

Gatot dan Evi adalah tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pada Senin besok menjadi pemeriksaan perdana Gatot dan Evi pasca ditetapkan menjadi tersangka.

"Senin (3 Agustus 2015)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikofirmasi wartawan, Minggu (2/8/2015).

Senada dengan Priharsa, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, menguatkan apa yang telah disampaikan Priharsa. Penetapan keduanya adalah hasil pengembangan dalam perkara dugaaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.

"Rencananya Senin. Setahu saya iya ada pemeriksaan," tutur Indriyanto.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan enam tersangka yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.

Selain itu KPK juga menetepkan pengacara senior OC Kaligis menjadi tersangka. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa 14 Juli 2015, usai dijemput di sebuah Hotel di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Pilihan:

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia

Calon Tunggal Bukti Parpol Tidak Siap Hadapi Incumbent
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6762 seconds (0.1#10.140)