BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Sosialisasikan Jaminaan Sosial kepada Bhayangkara Polri

Senin, 20 Februari 2023 - 18:27 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Sosialisasikan Jaminaan Sosial kepada Bhayangkara Polri
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menyosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada BHABINKAMTIBMAS. (Ist)
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menyosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS), Polres Kotawaringin Barat pada Senin (20/2/2023).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto dan Kepala Bidang Kepesertaan, Adiatma Yogo Utomo serta beberapa jajaran Polres Kotawaringin Barat.

“Kegiatan sosialisasi kepada Bhabinkamtibmas Polri merupakan bagian dari upaya implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, tentang Oprimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya di tingkat Desa wilayah Kotawaringin Barat,” ucap Yadi Hadriyanto.

Yadi menambahkan, melalui sosialisasi kepada Bhabinkamtibmas yang merupakan sinergi bersama POLRI, dalam penegakan kepatuhan terhadap pemberi kerja dan badan usaha di desa-desa.

“Harapannya pada saat sosialisasi kepada masyarakat pekerja di desa, Bhabinkamtibmas yang lebih dikenal dan mengenali wilayah binaanya di desa bisa membantu dalam sosialisasi dan penegakan kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Desa Wilayah Polres Kotawaringin Barat," sebutnya.

Ia melanjutkan, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melindung Pekerja Penerima Upah (Formal) dan Bukan Penerima Upah (Informal), untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pekerja tanpa terkecuali.

“Termasuk para pekerja yang ada di tingkat desa atau kelurahan seperti para pedagang dan petani yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah maupun perusahaan yang ada ditingkat desa dan pekerjanya merupakan Pekerja Penerima Upah,” pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)