Menkumham: Pemerintah Siapkan Perppu Pilkada untuk 12 Daerah

Jum'at, 31 Juli 2015 - 21:03 WIB
Menkumham: Pemerintah Siapkan Perppu Pilkada untuk 12 Daerah
Menkumham: Pemerintah Siapkan Perppu Pilkada untuk 12 Daerah
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) bagi 12 daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk pilkada serentak 2015 segera disiapkan.

Kendati demikian, penerbitan Perppu itu menunggu perkembangan dari perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada 1-3 Agustus nanti.

"Kita siapin aja. Tadi kita rapat dengan Menko Polhukam, barusan kita konsultasi dengan Bapak Presiden, kita lihat aja dulu," kata Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Lebih lanjut, dia mengatakan, maksud disiapkannya Perppu itu jika pada nantinya diperlukan. Namun, lanjut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin melihat perkembangan dari perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah itu.

Kata dia, Perppu itu memuat batasan maksimum kursi pencalonan. "Saya sarankan supaya jangan ada yang membeli semua partai politik, misalnya seorang calon tidak boleh mengambil semua dukungan maksimal, lebih dari katakanlah 50-60%, nanti kita lihat bagaimana, sehingga ada kemungkinan, calon lain bisa mengambilnya," jelas dia.

Adapun 12 daerah yang belum mendapatkan jumlah pasangan calon yang ditentukan atau hanya ada calon tunggal antara lain Kabupaten Asahan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Pacitan, Purbalingga, Samarinda, Bolaangmongondow, Minahasa, Kota Mataram dan satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).

PILIHAN:
Soal Calon Tunggal, KPU: Perppu Tidak Berlaku Retroaktif

Jokowi Nilai Perppu Pilkada untuk 12 Daerah Belum Perlu
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7764 seconds (0.1#10.140)