Pendapat Ahli Soal Jumlah Kerugian Negara dalam Kasus Dahlan

Jum'at, 31 Juli 2015 - 15:40 WIB
Pendapat Ahli Soal Jumlah Kerugian Negara dalam Kasus Dahlan
Pendapat Ahli Soal Jumlah Kerugian Negara dalam Kasus Dahlan
A A A
JAKARTA - Pakar Pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.

Termohon Kejati DKI Jakarta meminta Andi menjelaskan soal jumlah kerugian keuangan negara seperti diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Siapa yang berhak menghitung jumlah kerugian keuangan negara?" tanya Kuasa Hukum Kejati DKI M Sunarto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (31/7/2015).

Menjawab pertanyaan itu, Andi berpendapat, dalam KUHAP dinyatakan yang berhak menghitung jumlah kerugian keuangan negara adalah lembaga akuntan negara.

"Bukan hanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), tapi di luar itu bisa," jelas Andi.

Andi melanjutkan dalam pendapatnya, cara menghitung jumlah kerugian keuangan negara memang harus ditunjuk badan semacam akuntan negara. Namun, Andi menilai, seorang penyidik berhak 'menyimpulkan' jumlah kerugian negara jika faktanya ditemukan akibat dari satu perbuatan 'dapat' menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurut dia, tidak melulu buat menghitung jumlah kerugian keuangan negara hanya mengandalkan BPK. "Jadi ini yang saya mau tegaskan yang 'dapat' merugikan keuangan negara, bukan setelah dihitung (ketahuan kerugian negara)," ujarnya.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum Dahlan Iskan mengaku keberatan atas penetapan tersangka kepada kliennya. Sebab, selain dianggap menyalahi prosedur dalam KUHAP, disebutkan Kejati DKI belum menemukan jumlah kerugian keuangan negara atas sangkaan yang dituduhkan kepada menteri BUMN tersebut.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:
Sidang Praperadilan Dahlan Iskan, Saksi Ungkap Temuan BPKP

Usut Kasus Dahlan Iskan, Kejati Kantongi Dua Alat Bukti
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4591 seconds (0.1#10.140)