Sidang Praperadilan Dahlan Iskan, Saksi Ungkap Temuan BPKP

Jum'at, 31 Juli 2015 - 15:09 WIB
Sidang Praperadilan Dahlan Iskan, Saksi Ungkap Temuan BPKP
Sidang Praperadilan Dahlan Iskan, Saksi Ungkap Temuan BPKP
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara yang pertama sebesar Rp33 miliar dalam kasus yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Dahlan Iskan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syarif Nahdi selaku saksi fakta di sidang lanjutan praperadilan Dahlan Iskan mengatakan pihaknya melibatkan BPKP dalam menghitung indikasi kerugian negara dalam kasus yang melibatkan Dahlan Iskan.

"Yang kedua, 25 miliar sekian tidak merujuk pada tersangka tetapi pada peristiwanya," ujar Syarif di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Menurutnya, dalam Penghitungan Kerugian Negara (PKN) oleh BPKP, pihaknya tidak merujuk kepada semua calon tersangka, namun pada peristiwa perkaranya. Dia menambahkan, masing-masing calon diketahui memiliki peran yang mengakibatkan dugaan kerugian negara.

"Di dalam peristiwa itu, ada peran Dahlan Iskan disebutkan," ungkapnya yang mengaku sudah pindah tugas sebagai penyidik sejak 15 Juli 2015 kemarin.

Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Dalam kasus itu, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Baca: Perdebatan Sengit di Sidang Praperadilan Dahlan Iskan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5034 seconds (0.1#10.140)