Kejati DKI Diyakini Salah Prosedur Tetapkan Dahlan Tersangka

Kamis, 30 Juli 2015 - 22:19 WIB
Kejati DKI Diyakini Salah Prosedur Tetapkan Dahlan Tersangka
Kejati DKI Diyakini Salah Prosedur Tetapkan Dahlan Tersangka
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai penetapan tersangka terhadap kliennya salah prosedur. Sebab, penetapan tersangka berdasarkan keterangan tersangka yang perkaranya sudah di pengadilan.

"Itu kan sudah jadi terdakwa di pengadilan, berarti keterangannya untuk mereka sendiri. Itu enggak bisa berlaku untuk orang lain," ujar Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/7/2015).

Yusril menegaskan, kasus yang menjerat kliennya terpisah dengan 15 tersangka lain. Sehingga tidak tepat, keterangan 15 tersangka itu menjadi dasar Kejati DKI buat menetapkan Dahlan jadi tersangka.

"Kecuali dalam kasus Pak DI (Dahlan Iskan) itu, dalam dakwaannya dikatakan bersama-sama. Kan Pak DI tidak," ungkapnya.

Oleh karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Dahlan haruslah dimulai dari awal dengan melalui pencarian alat bukti yang valid. "Ya mungkin mereka punya cukup bukti, tapi prosedur yang mereka gunakan salah," tandasnya.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:
Mahfud MD Mengaku Percaya Pengakuan Yulianis Soal Nazar & KPK

Saksi Ahli Kubu Dahlan: Penetapan Tersangka Akhir Penyidikan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4569 seconds (0.1#10.140)