Besok, Polisi Periksa Tersangka Dugaan Korupsi Cetak Sawah

Kamis, 30 Juli 2015 - 16:45 WIB
Besok, Polisi Periksa Tersangka Dugaan Korupsi Cetak Sawah
Besok, Polisi Periksa Tersangka Dugaan Korupsi Cetak Sawah
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan tersangka berinisial UR terkait kasus dugaan korupsi pencetakan sawah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

UR merupakan pelaksana kegiatan pembentukan sawah itu. Dia juga merupakan Asisten Deputi Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"UR besok (Jumat 31 Juli 2015) diperiksa," kata Kasubdit III Dirtipikor Bareskrim Kombes Pol Cahyono Wibowo dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).

Dia menjelaskan, penyelidikan perkara ini sudah dilakukan sejak lima bulan lalu sebelum akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Proyek ini dibentuk untuk melakukan peningkatan produksi pangan ini di daerah Kalimantan Barat. UR pun ditunjuk sebagai Ketua Tim Kerja.

"Dari situ ada fakta-fakta bahwa proses perencanaan dan pekerjaannya itu tidak melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan undang-undang," terangnya.

Hasil dari kegiatan ini, lanjut Cahyono, menunjukkan bahwa beberapa sawah yang telah dicetak belum bisa digunakan. Oleh karenanya, polisi pun mendalami hal tersebut.

"Ada hal-hal yang perlu kita dalami lagi, mengapa lokasi yang dipilih itu seperti itu. Mungkin apakah ini layak atau tidak. Kalau kita lihat ini ada beberapa fakta yang mengarah ke situ.

Sementara itu, mengenai hasil pemeriksaan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.

"Jadi, kita bekerja sesuai alat bukti kalau memang fakta-fakta itu kuat dan didukung bukti-bukti yang ada kita akan proses," pungkasnya.

UR disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PILIHAN:
Bareskrim Sita Rp69 M dari Kasus Proyek Cetak Sawah

Kabareskrim: Penyelidikan Korupsi Stadion Gedebage Hampir Usai
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4842 seconds (0.1#10.140)