Cegah Penggunaan Ijazah Palsu, KPU Gandeng Kemenristek Dikti

Kamis, 30 Juli 2015 - 15:29 WIB
Cegah Penggunaan Ijazah Palsu, KPU Gandeng Kemenristek Dikti
Cegah Penggunaan Ijazah Palsu, KPU Gandeng Kemenristek Dikti
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan pilkada serentak salah satu syaratnya mewajibkan calon menyertakan ijazah pendidikan. Komisi Pemilihn Umum (KPU) bersama Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) akan memeriksa keabsahan dari ijazah yang digunakan oleh calon tersebut pada waktu verifikasi nanti.

“Kemenristek Dikti juga (kebetulan) punya program untuk menertibkan penggunaan ijazah palsu di perguruan tinggi. Dan untuk yang sekarang ini mereka sasar calon kepala daerah. Jadi KPU dalam konteks itu mendukung apa yang ingin dilakukan oleh Kementeristek Dikti,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Untuk menunjang kegiatan ini, rencananya tim dari Kemenristek Dikti akan dilibatkan dalam proses verifikasi data calon pilkada. Khususnya yang berkaitan dengan keabsahan ijazah yang digunakan.

“Kami dalam posisi menyediakan datanya itu, yang menentukan prosesnya berjalan dan hasilnya itu ada di Kemenristek Dikti,” kata Husni.

Menurut mantan anggota KPU Sumatera Barat itu, penyertaan ijazah setingkat perguruan tinggi memang tidak diwajibkan dalam syarat calon karena aturan hanya meminta ijazah setingkat SMA. Meski demikian, potensi untuk dipersoalkan secara administrasi bisa dilakukan apabila diketahui pengguna ijazah palsu dikategorikan melanggar pidana.

“Ya diproses sebagaimana umum saja. Karena untuk pendidikan tinggi tidak masuk persyaratan utama. Yang jelas jika dianggap ijazah tidak sah maka yang bersangkutan tidak bisa menggunakan titelnya,” pungkasnya.

Pembatalan pencalonan baru bisa dilakukan apabila ada putusan hukum tetap bahwa calon pengguna ijazah palsu terbukti melakukan tindakan pidana. “Jadi tidak langsung ya. Kalau nanti masuk ranah pidana, nah itu berarti proses pidananya yang akan dilihat apakah bisa membatalkan atau tidak membatalkan,” tukasnya.

PILIHAN:

Formappi Tolak Koruptor Maju di Pilkada

PDIP Minta Calon Tunggal di Pilkada Tetap Dilantik
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4035 seconds (0.1#10.140)