KPK Resmi Ajukan PK Praperadilan Hadi Poernomo ke PN Jaksel

Kamis, 30 Juli 2015 - 14:59 WIB
KPK Resmi Ajukan PK Praperadilan Hadi Poernomo ke PN Jaksel
KPK Resmi Ajukan PK Praperadilan Hadi Poernomo ke PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ajukan peninjauan kembali (PK) atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Hadi adalah tersangka terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA tahun 2003. Dia menuturkan, pengajuan PK itu telah didaftarkan sejak Selasa 28 Juli 2015 lalu.

"Kita sudah sampaikan pada 28 Juli 2015 lalu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Lebih lanjut, berkas itu akan diputuskan oleh PN Jaksel. Hal itu lantaran memori PK tersebut disampaikan kepada panitera setempat.

"Kuasa hukum KPK yang diwakili Biro Hukum mendaftarkan sekaligus menyerahkan memori PK terkait putusan praperadilan PN Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan tersangka HP," kata dia.

Sebelumnya, KPK mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan praperadilan Hadi Poernomo. Itu setelah Hakim Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi pada 26 Mei 2015.

Alasannya, KPK tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang seharusnya dilaporkan setidaknya satu pekan sejak bukti itu ditemukan sebagaimana tertuang dalam Pasal 44 UU KPK. Selain itu, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Haswandi juga menilai penyelidik dan penyidik KPK yang menangani kasus Hadi secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik yang sah. Selain itu, dia menyebut KPK harus menghentikan penyidikan perkara korupsi yang menjerat mantan ketua BPK tersebut.

PILIHAN:

Formappi Tolak Koruptor Maju di Pilkada

Usut Kasus Suap Muba, KPK Panggil Kadis Pendidikan Muba
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7883 seconds (0.1#10.140)