Yusril Ungkap 2 Tim Penyidik Penetapan Tersangka Dahlan

Kamis, 30 Juli 2015 - 13:56 WIB
Yusril Ungkap 2 Tim Penyidik Penetapan Tersangka Dahlan
Yusril Ungkap 2 Tim Penyidik Penetapan Tersangka Dahlan
A A A
JAKARTA - Adanya dua tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terungkap dalam sidang praperadilan lanjutan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Dahlan Iskan dalam persidangan mempertanyakan adanya dugaan dua tim penyidik Kejati DKI Jakarta dalam menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

"Bagaimana ahli menjelaskan hal ini menurut KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," tanya Yusril dalam sidang, di PN Jaksel, Kamis (30/7/2015).

Pakar hukum pidana, Made Darma Weda selaku saksi ahli yang dihadirkan pihak Dahlan Iskan dalam persidangan tersebut menjelaskan, tim penyidik dalam satu perkara hanya bisa dibentuk berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik).

"Tim penyidik ini seharusnya berdasarkan penyidkan itu dibentuk, berdasarkan dimulainya penyidikan," Jelas Made mejawab pertanyaan Yusril.

Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejati DKI Jakarta.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Dahlan Iskan Akui Usulkan Proyek Gardu Induk PLN.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3781 seconds (0.1#10.140)