KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Diklat Sorong

Rabu, 29 Juli 2015 - 23:39 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Diklat Sorong
KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Diklat Sorong
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Tahap III pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun 2011.

Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Irawan.

"Terhadap tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti, maka terhadap tersangka berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 29 Juli 2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfrimasi, Rabu (29/7/2015).

Sugiarto dan Irawan diduga telah meraup untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp40 miliar. Dia menambahkan, akan melakukan penahanan didua tempat yang berbeda.

"IRW (Irawan) ditempatkan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan SGT (Sugiarto) di Rutan POM DAM Jaya Guntur," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka. Budi adalah mantan General Manager PT Hutama Karya.

Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Diklat Pelayaran Kemenhub Sorong itu. Akibatnya, negara dirugikan sampai puluhan miliar rupiah.

Akibat perbuatannya, ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4568 seconds (0.1#10.140)