KPU: Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Hanya Terbatas

Kamis, 30 Juli 2015 - 01:35 WIB
KPU: Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Hanya Terbatas
KPU: Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Hanya Terbatas
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab polemik perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah. Ditegaskan KPU, perpanjangan masa pendaftaran pada 1-3 Agustus itu hanya diberikan untuk daerah yang belum memiliki calon lebih dari dua pasang.

Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah, bagi daerah yang sudah terpenuhi jumlah calonnya, KPU melarang untuk menerima pendaftaran tambahan.

"Khusus untuk daerah yang pasangan calonnya kurang dari dua atau belum ada pasangan calon," ujar Kurnia saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).

Menurut mantan Ketua KPU Jawa Barat ini, daerah yang tidak memiliki masalah pencalonan, selanjutnya akan mendapatkan verifikasi KPU. Sehingga pada 3 Agustus nanti sudah bisa diketahui kelengkapan datanya. "Kalau kepastian lolos tidaknya nanti pada 24 Agustus," kata Ferry.

Adapun tiga hari setelahnya, Kamis 27 Agustus, para calon akan memasuki masa kampanye yang dilaksanakan hingga mendekati pemungutan suara yakni 5 Desember 2015.

PILIHAN:

DPR Sayangkan KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran Pilkada

Diikuti Satu Calon Pilkada Tidak Perlu Diundur
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5137 seconds (0.1#10.140)