Rudi Rubiandini Terancam Dijemput Paksa KPK

Rabu, 29 Juli 2015 - 17:47 WIB
Rudi Rubiandini Terancam Dijemput Paksa KPK
Rudi Rubiandini Terancam Dijemput Paksa KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terancam dijemput paksa. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) Jakarta.

Rudi sedianya akan bersaksi dalam sidang tersebut. Namun, dia menolak dan mengajukan syarat agar KPK menjadikannya justice collaborator apabila ingin dihadirkan sebagai saksi di pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Prasetya mengatakan, JPU KPK telah melayangkan surat kepada Rudi yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, untuk hadir sebagai saksi dalam sidang Waryono Karno hari ini.

"Kalau enggak dapat justice collaborator tidak mau hadir. Begitu yang kami tangkap," kata Agung di Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).

Ketidakhadiran Rudi diperkuat dengan adanya surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengizinkannya untuk tidak keluar dari lapas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi menegaskan akan mengeluarkan surat penetapan perintah pemanggilan paksa untuk Rudi.

"Majelis akan mengeluarkan penetapan untuk pemanggilan paksa untuk yang bersangkutan pada persidangan selanjutnya, Kalau tidak mau angkut saja. Jika tidak bisa hadir hari ini diubah, kan PU (Penuntut Umum) sudah bersedia diambil waktu sedikit karena berkaitan dengan terdakwa juga," tandasnya.

JPU KPK mendakwa Waryono Karno, melakukan korupsi Rp11,124 miliar. Dengan uang korupsi itu, Waryono diduga menguntungkan diri sendiri sebesar Rp150 juta dan 127 pihak lainnya, salah satunya mantan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekaligus Komisaris PT BNI Tbk, Daniel Sparingga.

Pada dakwaan kesatu pertama atau kesatu kedua, Waryono didakwa selaku sekjen ESDM melakukan perbuatan korupsi bersama-sama mantan Koordinator Kegiatan Satuan Kerja (Satker) Setjen ESDM sekaligus Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) atau Gedung Aset ESDM Sri Utami dengan beberapa kejahatan secara melawan hukum.

Selain memperkaya diri sendiri, dengan kegiatan ini Waryono memperkaya 29 pihak secara perorangan atau korporasi.

”Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp11.124.736.447 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” ujar JPU Fitroh Rohcayanto.

Selain itu, Waryono diduga menyuap mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebesar Rp1,8 miliar terkait pembahasan APBNP di Kementerian ESDM.

JPU Mayhardy Indra Putra membeberkan pada dakwaan ketiga, Waryono selaku penyelenggara negara menerima gratifikasi berupa uang USD284.862 dan USD50.000 dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Karena itu, Waryono dikenakan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor.

Pilihan:

Polri Diminta Hati-hati Brimob Diberi Pelatihan Raider

Tolak Diperiksa, OC Kaligis: Lebih Baik Saya Ditembak Mati
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8534 seconds (0.1#10.140)