DPR Sayangkan KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran Pilkada

Rabu, 29 Juli 2015 - 11:51 WIB
DPR Sayangkan KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran Pilkada
DPR Sayangkan KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan perpanjangan waktu pendaftaran pilkada serentak 2015 selama tiga hari lantaran beberapa daerah masih terdapat calon pasangan tunggal.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan adanya perpanjangan waktu tersebut. Menurutnya, adanya calon pasangan tunggal tidak perlu dipermasalahkan.

"Kita harusnya konsisten dengan aturan main. Kalau kasusnya spesifik, terutama seperti halnya partai politik bersengketa, maka wajar diperpanjang," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/7/2015).

Fadli menilai, sampai batas waktu perpanjangan waktu daerah masih memiliki calon tunggal, maka Peraturan KPU (PKPU) harus tetap dipatuhi. "Kalau tidak maka harus ikuti aturan yang diatur, yaitu ditunda ke 2017," tegasnya.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, aturan tersebut telah dibuat sebelum pelaksanaan pilkada. Maka itu, seharusnya semua pihak wajib mematuhi peratuan yang telah dibuat.

"Aturan itu dibuat dan disepakati bahwa calon tunggal akan diberikan waktu untuk calon lain mendaftar, jika tidak harus ikut gelombang berikutnya. Aturan ini sulit untuk diubah," tandas Fadli.

PILIHAN:

Kabareskrim Bertolak ke Bandung Cek Stadion Gedebage

Yusril Serahkan Bukti Penetapan Tersangka Dahlan Salah Prosedur
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6741 seconds (0.1#10.140)