LPSK Susun MoU Whistleblowing System dengan 17 kementerian

Selasa, 28 Juli 2015 - 21:30 WIB
LPSK Susun MoU Whistleblowing System dengan 17 kementerian
LPSK Susun MoU Whistleblowing System dengan 17 kementerian
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar pertemuan koordinasi pembuatan konsep nota kesepahaman atau memorandum of Understanding (MoU) terkait whistleblowing system (WBS) di Jakarta.

Pertemuan yang digelar Selasa hari ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Amanat dari Inpres Nomor 7 Tahun 2015, LPSK diinstruksikan untuk memberikan pendampingan kepada 17 kementerian dan lembaga dalam rangka pelaksanaan WBS dan penanganan pengaduan internal dan eksternal,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Kamis (28/7/2015).

Aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di 17 kementerian/lembaga melalui whistleblowing system atau sistem pelaporan pelanggaran sangat terkait tugas dan wewenang LPSK, terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelapor, saksi dan saksi pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut Semendawai, perlindungan itu sangat penting sehingga memberikan rasa aman bagi pelapor dan saksi.

Dengan perlindungan itu, sambung dia, pelapor dan saksi berani melaporkan dan memberikan keterangan pada proses peradilan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, pelapor dan saksi akan memikul beban psikologis yang sangat berat karena akan berurusan dengan teman, atasan bahkan keluarga yang diduga melakukan korupsi.

“Belum risiko yang telah dan akan dihadapi, baik risiko keamanan diri dan keluarga juga risiko terhadap serangan balik (counter attack) berupa tuntutan pidana pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan bentuk-bentuk kesalahan yang dapat dipidanakan," tuturnya.

LPSK melihat hak-hak pelapor dan saksi harus benar-benar dijaga sehingga tidak mengalami kondisi seperti ancaman fisik, beban mental hingga serangan balik.

Oleh karena itu dalam indikator ideal, kata dia, WBS wajib membangun sistem kerahasiaan, tim pengelola yang kapabel dan kredibel yang memberikan rujukan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada pelapor (whistleblower) dan saksi.

Dia menilai juga perlu adanya penghargaan atau reward bagi pelapor dan saksi yang telah mengungkap tindak pidana korupsi.

“LPSK senantiasa akan siap apabila kementerian/lembaga mengajukan permintaan untuk memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi tindak pidana korupsi,” tuturnya.

LPSK meyakini penyelenggaraan WBS di 17 kementerian/lembaga apabila dilaksanakan sungguh-sungguh akan memberikan kontribusi signifikan untuk pemberantasan korupsi.

Untuk itu, kata Semendawai, ke depannya perlu dirumuskan dan dijalankan indikator yang lebih terukur dari pelaksanaan WBS di kementerian/lembaga.

“Dengan adanya WBS yang baik, semoga aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan baik,” ucap Semendawai.


PILIHAN:


Kejagung Tahan Tersangka Kasus Mobil Listrik

(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3047 seconds (0.1#10.140)