KPK Periksa Belasan Saksi Kasus Suap Hakim PTUN Medan

Senin, 27 Juli 2015 - 12:22 WIB
KPK Periksa Belasan Saksi Kasus Suap Hakim PTUN Medan
KPK Periksa Belasan Saksi Kasus Suap Hakim PTUN Medan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil belasan saksi dalam menyidik kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik meminta keterangan 12 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara yang merupakan anak buah Otto Cornelis Kaligis.

Dalam daftar saksi tercantum nama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti. Keduanya telah memenuhi panggilan sekitar pukul 09.34 WIB dengan kendaraan yang sama. (Baca: Gubernur Sumut Kembali Diperiksa KPK)

Penyidik juga memanggil Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa, tiga tersangka dugaan suap PTUN Medan yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Iriyanto Putro, anggota hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Amir Fauzi.

Ketiga hakim PTUN Medan tersebuttelah hadir dalam pemeriksaan hari ini."Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M Yagari Bhastara)," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2015).

Penyidik juga memanggil seorang pengacara Yulius Irawansyah Mawardji, staf panitera PTUN Medan Sheilla CH Sirait, Bagian Keuangan kantor hukum OC Kaligis and Associates Aryani Novitasari dan supir Evi Susanti Taufik.

"Mereka juga dipanggil untuk saksi yang sama," ujar Priharsa.

PILIHAN:


Dua Komisioner KY Penuhi Panggilan Bareskrim
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7839 seconds (0.1#10.140)