2 Petinggi KY Jadi Tersangka

Jum'at, 10 Juli 2015 - 21:10 WIB
2 Petinggi KY Jadi Tersangka
2 Petinggi KY Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan dua petinggi Komisi Yudisial (KY) sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi.

Kedua petinggi KT itu adalah terlapor dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim. Keduanya adalah Ketua KY Suparman Marzuki, dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri.

"Iya dong, masa yang melapor. Sementara itu dahulu. Penghinaan dan pencemaran nama baik," kata Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).

Jenderal bintang tiga ini mengaku, dalam waktu dekat mereka yang ditetapkan sebagai tersangka akan segera dimintai keterangan oleh Bareskrim Mabes Polri. "Kalau tidak salah hari Senin (13 Juli 2014) dipanggil untuk diperiksa," ucapnya.

Budi menegaskan, penetapan tersangka tersebut sudah sesuai pendalaman saksi-saksi dan alat bukti yang dimilikinya.

"Yang jelas kan dari apa yang kami dapatkan dari alat bukti tulisan ada di tiga media itu dan ada keterangan dari saksi ahli bahasa dan pidana dan unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Jadi, kami naikkan jadi tersangka," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Sarpin adalah hakin praperadilan yang diajukan Budi Gunawan sebelum menjabat sebagai Wakapolri.

PILIHAN:

KY Rekomendasikan Skorsing Hakim Sarpin, Ini Tanggapan KPK

Menangkan Budi Gunawan, Hakim Sarpin Siap Hadapi Tuntutan


Hakim Sarpin Ngaku Jawab 40 Pertanyaan Penyidik Bareskrim

source: http://nasional.sindonews.com/read/983069/13/hakim-sarpin-ngaku-jawab-40-pertanyaan-penyidik-bareskrim-1427702392
Hakim Sarpin Ngaku Jawab 40 Pertanyaan Penyidik Bareskrim
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5293 seconds (0.1#10.140)