Ketua PTUN Medan Digelandang ke KPK

Jum'at, 10 Juli 2015 - 05:04 WIB
Ketua PTUN Medan Digelandang ke KPK
Ketua PTUN Medan Digelandang ke KPK
A A A
JAKARTA - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Tripeni Irianto Putro tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan diantara mobil tahanan.

Bersama dengannya, penyidik KPK membawa lima orang yang berhasil diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor PTUN Medan. Urutan pertama ada panitera PTUN yang mengenakan baju safari lengan pendek biru, dengan celana sepadan dan kopiah.

Kedua, ada dua hakim PTUN Medan Amir Fauzi. Amir mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam, perutnya tampak membusung. Urutan ketiga ada hakim Dermawan Ginting. Dengan menggunakan kemeja kuning dan celana hitam, dia terlihat lesu.

Urutan keempat Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra. Tripeni mengenakan pakaian safari abu-abu. Tripeni hanya bisa pasrah. Tatapan matanya seolah kosong. Tiga hakim dan panitera PTUN itu enggan memberikan komentar.

Di belakang Tripeni ada salah satu penyidik yang menggendong satu dus besar berisi barang bukti hasil penyitaan. Para jurnalis yang meliput sempat kocolongan dan mengira tidak ada lagi terduga yang akan dibawa masuk.

Ternyata, ada pengacara Yagari Bastara Guntur alias Gerry (seorang pengacara di kantor advokat OC Kaligis). Saat Gerry digelandang penyidik, beberapa pengacara dari kantor advokat OC Kaligis langsung mendatangi dan merangkul Gerry.

Seorang pengacara sempat menghalangi wartawan yang mengambil gambar. Penyidik yang mengawal Gerry tidak terima dengan upaya pengacara untuk mendatangi dan merangkul Gerry.

Akibatnya terjadi aksi dorong-dorongan para pengacara dengan penyidik, petugas keamanan, dan polisi yang sedang menjaga gedung. Sempat terjadi kericuhan. Wartawan langsung menegur para pengacara agar tidak membuat keributan.

Petugas keamanan dan polisi kemudian meminta para pengacara itu duduk. Karena Gerry dan para terduga yang ditangkap harus lebih dulu menjalani pemeriksaan dan pelengakapan administrasi seperti yang disampaikan penyidik.

Diketahui, selain lima orang itu, KPK juga menangkap dua orang lain yang masih menjalani pemeriksaan. Operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan gugatan yang dilayangka Gerry selaku pengacara ke PTUN Medan.

Dalam operasi ini, penyidik menyita uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat (USD) sebagai barang bukti. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, nilai suap yang diduga diserah terimakan USD3.000-USD4.000 atau setara Rp40 juta.

Serah terima itu diketahui sebagai pemberian-penerimaan kedua atau ketiga. Seorang pejabat di KPK memastikan kasus ini tetap akan ditangani KPK. Lembaga antikorupsi itu tidak melihat nilai suap yang diberikan, tapi penerima dan pemberinya.

Pasalnya, hakim dan advokat masuk dalam kategori penegak hukum. Apalagi sekelas Ketua PTUN. Selain itu, KPK juga melihat bahwa pemberian dan penerimaan tersebut diduda dimaksudkan untuk mempengaruhi hakim yang diserahkan perkara untuk diadili.

Konteks pemberian itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Untuk penerimaan hakim bakal dikenakan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor. "Unsurnya terpenuhi," ujar seorang pejabat KPK, kepada wartawan, Jumat (10/7/2015).

Informasi tambahan yang diperoleh wartawan menyebutkan, penangkapan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penggunaan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Atas korupsi ini Kejati menetapkan beberapa tersangka, di antaranya berasal dari unsur Pemprov Sumut yang salah satunya adalah Kepala Biro Keuangan Achmad Fuad Lubis.

Saat kasus berlangsung, kejati sempaty memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat Pemrov Sumut sebagai saksi. Beberapa waktu berselang, kasus ini kemudian tidak terdengar penangannya. Akibatnya, Pemprov Sumut mengalami defisit APBD.

Karena tidak mendapat kejelasan, tersangka Fuad menanyakan kelanjutan penangannya ke Kejati. Ternyata, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tidak puas atas dengan penanganannya, Fuad mengajukan gugatan ke PTUN terkait keputusan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejati Sumut. Fuad juga mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka.

Informasi lain yang beredar, penangakapan ini disebut punya hubungan dengan pengurusan perkara gugatan di PTUN Medan terkait penanganan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dan BDB Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5281 seconds (0.1#10.140)