Jual Tas Branded, Pasutri Diringkus Polisi

Kamis, 09 Juli 2015 - 00:29 WIB
Jual Tas Branded, Pasutri Diringkus Polisi
Jual Tas Branded, Pasutri Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Sepasang suami istri diamakan jajaran Polsek Kebayoran Lama. Huzaeny Sudrajat dan Atina Roswatini diringkus lantaran melakukan penipuan online dengan modus menjual tas merek Hermes seharga Rp150 juta.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Riftazuldin menjelaskan, peristiwa terjadi saat korban, Albert Satriyo Wibowo hendak membeli tas Hermes melalui online. Namun, Albert diminta mentransfer uang separuh dari harga tas branded itu.

"‎Pelaku menawarkan tas mewah merek Hermes seharga Rp150 juta. Kemudian pelaku minta mentransfer via rekening separuh dari harga (tas) tersebut‎ di ATM ITC Permata Hijau, Kebayoran Lama pada 22 April lalu," katanya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu 8 Juli 2015.

Setelah mentransfer, kata Riftazuldin, pasutri yang juga dibantu anaknya langsung tidak dapat dihubungi. Bahkan anak dari pasangan Huzaeny Sudrajat dan Atina Roswatini berhasil kabur ke Denpasar, Bali.

"Sedang anaknya yang juga ikut terlibat dalam penipuan itu masih diburu polisi," ujarnya.

Maka itu, kata dia, polisi tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Kejari di Denpasar untuk menemukan pelaku. Pasutri itu saat ini diamankan di Town House, Kemang,‎ Jakarta Selatan.

"Kedua tersangka ini diancam Pasal 387 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tukasnya.

PILIHAN:


Polisi Ringkus Sindikat Penipu Penjual Tanah


Waspada Modus Baru Penipuan Mengaku Mualaf

Puluhan Orang Asal Karawang Tertipu Biro Perjalanan Umrah
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5125 seconds (0.1#10.140)