Sidang Golkar, Pemalsuan Mandat Termasuk Perbuatan Melawan Hukum

Senin, 06 Juli 2015 - 13:39 WIB
Sidang Golkar, Pemalsuan Mandat Termasuk Perbuatan Melawan Hukum
Sidang Golkar, Pemalsuan Mandat Termasuk Perbuatan Melawan Hukum
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara Partai Golkar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) menghadirkan saksi ahli perdata Erman Rajagukguk.

Pada kesempatan itu, Yusril Ihza Mahendra selaku tim kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical mendalami seputar pelanggaran penandatanganan surat mandat pengurus partai.

"Apabila ada wakil ketua dan wakil sekretaris partai pada tingkat provinsi, kabupaten kota, tidak berwenang membuat dan menandatangani surat mandat, apakah menurut ahli tindakan tersebut bentuk perbuatan melawan hukum?" tanya Yusril di PN Jakut, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Erman kemudian menjawab tindakan tersebut bisa dikatakan perbuatan melawan hukum. "Karena yang bersangkutan tidak berwenang untuk membuat atau menandantangani surat dimaksud," jelas Erman.

Sebelumnya, Partai Golkar kubu Ical melaporkan dugaan adanya pemalsuan mandat kepesertaan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Ancol yang menghasilkan kepengurusan Agung Laksono.

Baca: Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Mandat Palsu Munas Ancol.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6398 seconds (0.1#10.140)