Reaksi KPK Sikapi Rekomendasi KY Soal Hakim Sarpin

Jum'at, 03 Juli 2015 - 09:51 WIB
Reaksi KPK Sikapi Rekomendasi KY Soal Hakim Sarpin
Reaksi KPK Sikapi Rekomendasi KY Soal Hakim Sarpin
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi skorsing bagi Sarpin Rizaldi, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sanksi skorsing itu berupa larangan bagi Sarpin untuk memutus perkara atau nonpalu selama enam bulan.

Alasan KY mengeluarkan rekomendasi itu karena Sarpin dianggap telah melakukan pelanggaran dalam memutus perkara perkara gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan semasa menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menyikapi putusan itu, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan pihaknya menyerahkan persoalan itu ke Mahkamah Agung (MA).

Ruki tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai rekomendasi KY tentang Hakim Sarpin. "Kita serahkan kepada Mahkamah Agung lah ya," kata Ruki di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 2 Juni 2015 malam.

Menurut Ruki, apapun keputusan mengenai Hakim Sarpin bergantung kepada putusan MA. "Itu kan rekomendasi Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung," ujarnya.

PILIHAN :

Hakim Sarpin Direkomendasikan Diskorsing Enam Bulan Nonpalu
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8637 seconds (0.1#10.140)