Perkara Golkar, Yusril Santai Hadapi 3 Saksi Kubu Agung
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).
Mereka adalah, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, Mantan Ketua Komisi II DPR sekaligus politikus Partai Golkar Chairuman Harahap dan ahli hukum perdata Barita Simanjuntak.
Namun, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical santai menghadapi tiga saksi yang diajukan tersebut. "Bagi saya biasa-biasa saja, semuanya normatif, ketika kita tanya agak goyah," ujar Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Partai Golkar kubu Ical di PN Jakut, Jalan Martadinata, Kamis (2/7/2015).
Bahkan Yusril minta Hakim PN Jakut mencatat keberatannya terhadap saksi Chairuman Harahap yang berpihak kepada Kubu Agung Laksono, karena memiliki afiliasi politik yang sama dengan kubu Agung Laksono.
"Dia kan pengurus kubu Ancol. Seperti Jasri Maarin dan Andi Matalatta, jadi menyatakan Ancol kan demokratis," ucapnya.
Baca: Yusril Minta KPU dan Agung Patuhi Putusan PN Jakut.
Mereka adalah, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, Mantan Ketua Komisi II DPR sekaligus politikus Partai Golkar Chairuman Harahap dan ahli hukum perdata Barita Simanjuntak.
Namun, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical santai menghadapi tiga saksi yang diajukan tersebut. "Bagi saya biasa-biasa saja, semuanya normatif, ketika kita tanya agak goyah," ujar Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Partai Golkar kubu Ical di PN Jakut, Jalan Martadinata, Kamis (2/7/2015).
Bahkan Yusril minta Hakim PN Jakut mencatat keberatannya terhadap saksi Chairuman Harahap yang berpihak kepada Kubu Agung Laksono, karena memiliki afiliasi politik yang sama dengan kubu Agung Laksono.
"Dia kan pengurus kubu Ancol. Seperti Jasri Maarin dan Andi Matalatta, jadi menyatakan Ancol kan demokratis," ucapnya.
Baca: Yusril Minta KPU dan Agung Patuhi Putusan PN Jakut.
(kur)