Status DPP Golkar, Kapolri Diminta Tindak Lanjuti Putusan Pengadilan

Kamis, 02 Juli 2015 - 15:13 WIB
Status DPP Golkar, Kapolri Diminta Tindak Lanjuti Putusan Pengadilan
Status DPP Golkar, Kapolri Diminta Tindak Lanjuti Putusan Pengadilan
A A A
JAKARTA - Rapat Komisi III DPR melaksanakan rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Dalam rapat itu, salah satu anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar John Kennedy Aziz mempertanyakan penggunaan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Dia mengatakan, Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical hingga kini belum bisa menggunakan Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Padahal, kata dia, kepengurusan Ical dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Idrus Marham adalah sah berdasarkan putusan pengadilan.

"Kami tidak punya kantor, kami juga tidak memaksakan agar Pak Agung keluar dari sana (DPP). Jika menang, kami harus berkantor secara bersama-sama dengan Pak Agung itu justru baik," kata John di ruang rapat Komisi III DPR, Kamis (2/7/2015).

Dia berharap Jenderal Badrodin Haiti selaku Kapolri segera menindaklanjuti putusan pengadilan. "Maka itu kami meminta supaya Polri mengakomodir permintaan kami untuk dapat berkantor di kantor yang sangat kami cintai itu," ucapnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) dalam putusannya menyatakan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono status quo. PN Jakut juga menyatakan Partai Golkar kepengurusan hasil Munas Riau tahun 2009 yang sah dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.

Baca: Hakim PN Jakut Nyatakan Golkar Agung Status Quo.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6011 seconds (0.1#10.140)