KPK Periksa Wakil Wali Kota Tangerang Selatan

Rabu, 01 Juli 2015 - 11:09 WIB
KPK Periksa Wakil Wali Kota Tangerang Selatan
KPK Periksa Wakil Wali Kota Tangerang Selatan
A A A
JAKARTA - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Benyamin akan diperiksa dalam kasus Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan.

KPK membutuhkan keterangan Benyamin untuk menggali lebih dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Wawan yang merupakan adik Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah.

Dalam kasus ini, lembaga yang dipimpin Taufiequrachman Ruki ini telah menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).

Benyamin pernah dipanggil KPK pada 21 Januari 2015. Kala itu, dia bersaksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemgadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran Tangerang Selatan untuk tersangka Manajer Operasional PT Bali Pasific Pragama Dadang Prijatna yang merupakan anak buah Wawan.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Chief Operation Officer bernama Slamet Harianto. "Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," ujar dia.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang pada 10 Januari 2014. Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten dan alkes Kota Tangerang Selatan.


PILIHAN :


Sidik TPPU Wawan, Eks Wagub Banten Diperiksa
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7750 seconds (0.1#10.140)