Idrus Nilai Golkar Agung Memperlambat Persidangan

Senin, 29 Juni 2015 - 16:20 WIB
Idrus Nilai Golkar Agung Memperlambat Persidangan
Idrus Nilai Golkar Agung Memperlambat Persidangan
A A A
JAKARTA - Partai Golkar Agung Laksono mengajukan enam saksi ahli untuk menangkis tuduhan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dalam gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Sementara kubu Ical tidak mengajukan saksi ahli karena ingin mempercepat persidangan.

Sekretaris Partai Golkar Idrus Marham menuding kubu Agung sengaja memperlambat jalannya persidangan supaya perkara gugatan terkait konflik Golkar tidak selesai. Idrus mengaku siap menghadapi langkah kubu Agung.

"Untuk apa saksi ahli semua sudah jelas, mereka mengajukan (saksi ahli) konsisten memperlambat sidang, semakin nampak dengan mengajukan ini (saksi ahli), itu saja catatan kami," kata Idrus di PN Jakut, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Idrus mengaku tidak khawatir meskipun akhirnya sidang tetap akan diputus setelah Lebaran. Pasalnya untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, sudah ada putusan provisi yang mengembalikan fungsi kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Riau.

Seperti diketahui, kubu Aburizal tidak mengajukan saksi ahli. Namun, Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi tetap mengizinkan saksi ahli dari kubu Agung, enam saksi ahli dijadwalkan dalam dua kali sidang. Sidang akan diputus usai Lebaran Idul Fitri.

Pilihan:

Sst... Mendagri Sebut Ada Menteri Kecilkan Jokowi

Amien Rais Minta Menkumham Stop Obok-obok Golkar & PPP
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3707 seconds (0.1#10.140)