KPK Enggan Hadirkan Jero Wacik di Sidang Sutan Bhatoegana

Jum'at, 19 Juni 2015 - 03:14 WIB
KPK Enggan Hadirkan Jero Wacik di Sidang Sutan Bhatoegana
KPK Enggan Hadirkan Jero Wacik di Sidang Sutan Bhatoegana
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau menghadirkan mantan Menteri Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, dalam sidang mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Ihwal itu disampaikan Ketua JPU Dody Sukmono di sela penyampaian keterangan dari Kepala Tim Analis Forensik Digital (DFAT) Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar selaku saksi ahli, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Nuh memberikan keterangan berkaitan dengan sadapan percakapan antara Sutan dengan pihak-pihak terkait termasuk mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Mulanya, Dody Sukmono menyatakan, dalam kurun waktu yang dialokasikan dua kali kesempatan dari semula saksi fakta, hanya mantan staf ahli Kepala SKK Migas sekaligus mantan Wakil Kepala BP Migas Hardiyono yang belum bisa dihadirkan.

Kemarin, ada pemberitahuan dari kuasa hukum Hardiyono bahwa tidak bisa hadir dan meminta waktu pekan depan. Dody memohon kepada majelis hakim agar pekan depan juga diberikan kesempatan untuk menghadirkan dua orang ahli dari Perum Peruri.

"Jadi (kemarin) ahli yang hadir hanya ahli dari Mabes Polri," ungkap Dody di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 18 Juni 2015.

Ketua Tim Panasihat Hukum Sutan, Eggie Sudjana menimpali bahwa saksi fakta yang belum bisa dihadirkan kembali untuk kedua kalinya adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno dan mantan Kepala Biro Keuangan Didi Dwi Sutrisnohadi.

Sedangkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik belum pernah dihadirkan dalam sidang Sutan. Padahal keterangan tiga saksi fakta itu saling berkaitan soal pemberian Rp50 juta yang diberikan Jero melalui Waryono yang disiapkan Didi.

Uang itu berasal dari uang yang dihimpun dari pihak ketiga oleh Sri Utami, kala itu menjadi Koordinator Kegiatan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM. Sri kini menjabat Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kantor PPBMN atau Gedung Aset ESDM.

Eggie meminta waktu agar Jero dihadirkan bersama Waryono dan Didi. Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menanyakan perihal kehadiran Jero.

"Jero hadir?," tanya Artha. Dody hanya menjawab, "Saksi fakta cukup, terakhir saksi Hardiono, kami mempertimbangkan itu kami anggap cukup."

Eggie menilai saksi fakta untuk kasus Sutan kurang dengan ketidakhadiran Jero. Di sisi lain dia berharap ada konfrontir antara Rudi Rubiandini dan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.

Pasalnya, keterangan Rudi dan Abraham sangat penting apa berkaitan dengan latar belakang di balik kasus Sutan.

Apalagi ada orang-orang disebut-sebut di kasus Sutan, semisal Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) yang harus dibuktikan kebenarannya. Penasihat hukum tetap kukuh Jero Wacik harus dihadirkan.

"Tetap dihadirkan Jero Wacik walau JPU mempertimbangkan dakwaan sudah cukup, tapi di dakwan Jero Wacik disebut-sebut oleh penuntu umum," kata penasihat hukum Budi Nugraha.

JPU Dody masih tetap pada pendirian. Menurunya, JPU mempertimbangkan bahwa saksi-saksi fakta yang dihadirkan sudah cukup. Hakim Artha mempersilahkan sikap JPU. Pasalnya ujar Artha, beban pembuktian ada pada JPU.

Artinya, kalau JPU merasa sudah cukup maka majelis tidak bisa memaksa harus menghadirkan. Tapi untuk menghadirkan Abraham majelis tidak sependapat.

Menurutnya, kalau untuk kepentingan Sutan maka penasihat hukumlah yang harus menghadirkan saksi tersebut sebagai saksi meringankan karena tidak terkait dakwaan.

"Kalau tentang Waryono dan Rudi, majelis perintahkan kepada JPU silakan diatur. Kalau bisa secara prosedur diupayakan mereka hadir terutama Rudi karena di Sukamiskin, dan Waryono kan dekat," tandas Artha.

Pilihan:

Sutan Bhatoegana Laporkan Dua Saksi JPU KPK ke Bareskrim
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5812 seconds (0.1#10.140)