Loyalis Bakal Eksaminasi Putusan Kasasi Anas Urbaningrum
A
A
A
JAKARTA - Loyalis pendiri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum akan melakukan kajian atau eksaminasi terhadap putusan majelis kasasi Mahkamah Agung pada perkara yang menjerat Anas.
Diketahui, ketua majelis hakim Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap telah melipat gandakan hukuman Anas mantan ketua umum Partai Demokrat, dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara.
"Setelah putusan Artidjo kami akan lakukan eksaminasi," ujar Presidium PPI Ian Zulfikar kepada Sindonews di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Langkah membongkar kasus korupsi yang menjerat Anas ini, lanjut Ian, dilakukan guna mencari keadilan. Menurutnya, ada kejanggalan di balik vonis Artidjo Cs.
Mengutip pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Ian menjelaskan keputusan menambah masa tahanan dapat ditambah jika ditemukan pasal lain yang dapat menjustifikasi penambahan masa penahanan tersebut.
"Keputusan penambahan masa tahanan ini aneh bila pasal yang dikenakan terhadap Anas itu sama seperti pasal sebelumnya. Seharusnya ada pasal tambahan yang menjustifikasi untuk," ungkapnya.
Lebih lanjut loyalis Anas ini berpendapat, langkah hakim Artidjo yang melebihi kewenangannya berpotensi merusak tatanan hukum di Indonesia. "Ada faktor Artidjo yang makin memberatkan hukuman Anas. Artidjo dibakar kebencian. Bisa bikin rusak sistem hukum kita," ungkapnya.(ico)
PILIHAN :
Doa Anas Urbaningrum: Semoga Artidjo Tenar di Atas Kuburan
Eks Ketua MK Saran Vonis Anas Urbaningrum Dieksaminasi
PPI Konvoi Iringi Pemindahan Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin
Diketahui, ketua majelis hakim Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap telah melipat gandakan hukuman Anas mantan ketua umum Partai Demokrat, dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara.
"Setelah putusan Artidjo kami akan lakukan eksaminasi," ujar Presidium PPI Ian Zulfikar kepada Sindonews di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Langkah membongkar kasus korupsi yang menjerat Anas ini, lanjut Ian, dilakukan guna mencari keadilan. Menurutnya, ada kejanggalan di balik vonis Artidjo Cs.
Mengutip pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Ian menjelaskan keputusan menambah masa tahanan dapat ditambah jika ditemukan pasal lain yang dapat menjustifikasi penambahan masa penahanan tersebut.
"Keputusan penambahan masa tahanan ini aneh bila pasal yang dikenakan terhadap Anas itu sama seperti pasal sebelumnya. Seharusnya ada pasal tambahan yang menjustifikasi untuk," ungkapnya.
Lebih lanjut loyalis Anas ini berpendapat, langkah hakim Artidjo yang melebihi kewenangannya berpotensi merusak tatanan hukum di Indonesia. "Ada faktor Artidjo yang makin memberatkan hukuman Anas. Artidjo dibakar kebencian. Bisa bikin rusak sistem hukum kita," ungkapnya.(ico)
PILIHAN :
Doa Anas Urbaningrum: Semoga Artidjo Tenar di Atas Kuburan
Eks Ketua MK Saran Vonis Anas Urbaningrum Dieksaminasi
PPI Konvoi Iringi Pemindahan Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin
(hyk)