KPK Diminta Patuhi Putusan Praperadilan

Sabtu, 13 Juni 2015 - 15:18 WIB
KPK Diminta Patuhi Putusan Praperadilan
KPK Diminta Patuhi Putusan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Mei 2015 mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan tersebut diajukan Hadi menyikapi penetapan status dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani keberatan pajak PT BCA pada 1999.

Menyikapi putusan tersebut, pakar Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin meminta KPK menghormati putusan pengadilan yang membebaskan Hadi Poernomo (HP).

Menurut dia, KPK harus bisa memberikan contoh. Menurut dia, apabila itu tidak dilakukan KPK maka warga negara juga tidak akan menghormati keputusan pengadilan.

"Kalau lembaga negara tidak menghormati putusan pengadilan maka bagaimana nanti warga negara diminta menghormati putusan pengadilan?" tutur Irman, beberapa waktu lalu kepada wartawan di Jakarta. (Baca: KPK Kalah Lagi, Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan)

Menurut Irman, sebuah proses hukum harus dijalankan sesuai aturan. Jika aturan tidak dijalankan maka seperti apapun kebenaran materil yang didapatkan oleh KPK, hal itu tidak bisa digunakan di pengadilan.

"KPK tidak boleh melaksanakan tugasnya hanya berdasarkan niat baik memberantas korupsi, tapi harus mengikuti prosedur hukum yang ada," tuturnya.

Menurut dia, KPK tidak bisa membuat aturan sendiri karena pada prinsipnya negara tidak boleh mudah merampas kebebasan warga negaranya.

Menanggapi isu putusan praperadilan Hadi sebagai upaya sistematis melemahkan KPK, Irman menegaskan isu pemberantasan korupsi tidak ada kaitannya dengan penguatan atau pelemahan KPK. Yang terpenting ialah bagaimana pemberantasan korupsi berjalan efektif.

KPK pada 21 April 2014 telah menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penanganan keberatan pajak PT BCA.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka satu hari sebelum dirinya pensiun dari jabatan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.


PILIHAN :


KPK Wajib Hormati Putusan Praperadilan Hadi Poernomo


KPK Sebut Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Inkonstitusional
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4873 seconds (0.1#10.140)