Vonis MA Anas Urbaningrum Dinilai Tak Tepat

Jum'at, 12 Juni 2015 - 16:43 WIB
Vonis MA Anas Urbaningrum Dinilai Tak Tepat
Vonis MA Anas Urbaningrum Dinilai Tak Tepat
A A A
JAKARTA - Vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman mantan Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dinilai tak tepat. Sebab, majelis hakim kasasi MA dinilai tidak cermat dalam membaca setiap pertimbangan dan putusan yang dijatuhkan hakim pengadilan tingkat pertama.

"Pada kasus Anas saya sudah memberi catatan awal terjadi (putusan) abnormal. Proses penetapan tersangka terhadap Mas Anas seperti sprindik bocor, tidak ada tindak pidana korupsi dan lain-lain, nah ini diabaikan MA," ujar kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya dalam diskusi Perhimpunan Magister Hukum Indonesia bertajuk 'Artidjo: Mengadili atau Menghukum?' di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015).

Firman menyampaikan, fakta persidangan sangat jelas mengindikasikan lemahnya putusan terhadap Anas. Dilanjutkannya, hakim hanya menggunakan pertimbangan keterangan tiga saksi yakni mantan Bendahara Umum M Nazaruddin beserta istrinya dan supir Nazaruddin.

Sementara fakta lainnya diabaikan oleh majelis hakim. Maka itu, menurut Firman, hakim MA harus mempertimbangkan hal itu dalam memutuskan kasasi Anas.

"Polisi boleh salah, jaksa masih bisa dimaafkan, tapi bagaimana dengan wakil Tuhan (Hakim). Dalam bahasa Inggrisnya malapraktik seorang hakim salah dalam menjalankan tugasnya," ucap Firman.

Seperti diketahui, Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya delapan tahun penjara. Serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Majelis juga menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu. Tak hanya itu, hakim juga memutuskan mencabut hak politik Anas untuk memilih dan dipilih dalam politik. (ico)

PILIHAN :

Loyalis Anas Urbaningrum Cerca Hakim Artidjo Alkostar

Doa Anas Urbaningrum: Semoga Artidjo Tenar di Atas Kuburan


Ruhut Anggap Vonis 14 Tahun Penjara Pantas untuk Anas
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2342 seconds (0.1#10.140)