Vonis Anas Urbaningrum Diperberat, Semoga Hakim Tak Emosional
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman penjara terhadap mantan Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya delapan tahun penjara. Serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
Anggota Komisi III DPR John Kennedy Aziz menyayangkan hukuman yang menimpa Anas itu. Dia berharap, Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas memang atas dasar berdasarkan fakta persidangan yang ada.
"Kalau memang itu berdasarkan fakta persidangan itu tidak apa-apa. Tapi kalau hanya emosional hakim itu tidak bisa dibenarkan," ujar John di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Menurutnya, putusan majelis hakim kasasi MA yakni Hakim Agung Artidjo Alkotsar cenderung melebihi putusan hakim tingkat I dan II yang memberikan hukuman atas dasar berhubungan langsung dengan barang bukti, saksi dan Anas yang mendapat vonis tersebut. Sementara majelis hakim kasasi memvonis hanya berdasarkan review saja.
"Saya sangat menyayangkan Pak Anas malah mendapat vonis dua kali lipat. Putusan hakim kasasi itu melebihi hakim tingkat I dan II, padahal hakim tingkat I dan II itu yang berhubungan dengn barang bukti saksi dan terdakwa," tandasnya.
PILIHAN:
Doa Anas Urbaningrum: Semoga Artidjo Makin Tenar di Atas Kuburan
Keluarga Anas Sebut Vonis Hakim MA Zalim
Hukuman Diperberat, Pengacara Anas Nilai Hakim Arogan
Anggota Komisi III DPR John Kennedy Aziz menyayangkan hukuman yang menimpa Anas itu. Dia berharap, Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas memang atas dasar berdasarkan fakta persidangan yang ada.
"Kalau memang itu berdasarkan fakta persidangan itu tidak apa-apa. Tapi kalau hanya emosional hakim itu tidak bisa dibenarkan," ujar John di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Menurutnya, putusan majelis hakim kasasi MA yakni Hakim Agung Artidjo Alkotsar cenderung melebihi putusan hakim tingkat I dan II yang memberikan hukuman atas dasar berhubungan langsung dengan barang bukti, saksi dan Anas yang mendapat vonis tersebut. Sementara majelis hakim kasasi memvonis hanya berdasarkan review saja.
"Saya sangat menyayangkan Pak Anas malah mendapat vonis dua kali lipat. Putusan hakim kasasi itu melebihi hakim tingkat I dan II, padahal hakim tingkat I dan II itu yang berhubungan dengn barang bukti saksi dan terdakwa," tandasnya.
PILIHAN:
Doa Anas Urbaningrum: Semoga Artidjo Makin Tenar di Atas Kuburan
Keluarga Anas Sebut Vonis Hakim MA Zalim
Hukuman Diperberat, Pengacara Anas Nilai Hakim Arogan
(hyk)