Putusan PN Jakut Mengikat, Manuver Golkar Agung Tak sah

Rabu, 03 Juni 2015 - 13:38 WIB
Putusan PN Jakut Mengikat, Manuver Golkar Agung Tak sah
Putusan PN Jakut Mengikat, Manuver Golkar Agung Tak sah
A A A
JAKARTA - Setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) masih terjadi perdebatan antara kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono.

Perdebatan itu khususnya pada kewenangan menandatangani surat rekomendasi calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, putusan PN Jakut yang memenangkan kubu Ical mengikat dan tidak bisa dilakukan banding. Bahkan dia menyebut mengikat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga.

"Baik ke Pak Aburizal, Agung dan Kemenkumham, termasuk mengikat KPU," kata Margarito saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2015)

Margarito menyebut KPU harus menjadikan dasar putusan PN Jakut dalam proses Pilkada 2015. Salah satu putusannya mengembalikan ke hasil Munas Riau dengan Ketua Umum Ical dan Sekjen Idrus Marham.

Margarito mengatakan, tidak sah kubu Agung menandatangani surat rekomendasi calon kepala daerah. Tidak hanya itu, pasca putusan pengadilan, Agung juga disebut tidak bisa melakukan pergeseran anggota fraksi atau melakukan pelantikan terhadap pengurus Golkar.

"Melanggar, semua tindakan hukum Pak Agung setelah ada putusan menjadi tidak sah, baik setelah putusan PTUN apalagi setelah ada putusan PN Jakarta Utara mengakibatkan seluruh tindakan hukum sebagai pengurus hasil Ancol tidak sah," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5797 seconds (0.1#10.140)