KPK Akan Terbitkan Sprindik Baru Usut Century

Selasa, 02 Juni 2015 - 19:32 WIB
KPK Akan Terbitkan Sprindik Baru Usut Century
KPK Akan Terbitkan Sprindik Baru Usut Century
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap kasus Bank Century.

"Ketika Century berkekuatan hukum tetap dari putusan itulah saya bisa katakan, bisa dibuka penyelidikan baru," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/6/2015).

Menurut Johan, hal ini akan dilakukan setelah KPK mendapatkan salinan lengkap putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, yang dihukum 15 tahun penjara setelah permohonan kasasi KPK diterima Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 9 April 2015.

"KPK tunggu salinan putusan lengkap terdakwa Budi Mulya, waktu itu kaitannya dengan kasasi atau banding. Salinan putusannya saya belum tahu," tutur Johan.

Saat disinggung soal kebebasan mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom hari ini, Johan menegaskan masih menunggu putusan lengkap Budi Mulya untuk menentukan langkah selanjutnya.

Diketahui, dalam putusan tingkat pertama mantan DGS BI Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Miranda pernah disebut sebagai jajaran Dewan Gubernur BI terlibat dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) maupun penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Selain Miranda, ada juga Muliaman Hadad, Hartadi A Sarwono, Ardhayadi M, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede dan mantan Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8271 seconds (0.1#10.140)