Eks Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom Bebas

Selasa, 02 Juni 2015 - 16:03 WIB
Eks Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom Bebas
Eks Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom Bebas
A A A
JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) sekaligus terpidana kasus suap cek pelawat untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemilihan DGS BI tahun 2004, Miranda Swaray Goeltom akhirnya bebas.

Menurut penasihat hukum Miranda, Andi F Simangunsong, kliennya telah resmi menghirup udara bebas sejak pagi hari ini. “Benar, sudah bebas (Selasa, 2 Juni 2015),” kata Andi saat dikonfirmasi Sindonews, Selasa (2/6/2015).

Dia menambahkan, usai keluar dari penjara Miranda yang sejak 1 Juni 2012 ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang lalu dihukum penjara, kemudian langsung berkumpul bersama dengan keluarganya.

“(Sekarang lagi) ada kebaktian dengan keluarga,” tuturnya.

Seperti diketahui, Miranda Goeltom merupakan terpidana tiga tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. Miranda resmi ditahan sejak 1 Juni 2012.

Dia terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat kedua hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dia dinyatakan terbukti turut terlibat penyuapan ke anggota DPR periode 1999-2004 untuk pemulusan langkahnya menjadi DGS Gubernur BI pada 2004.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4294 seconds (0.1#10.140)