Jero Disebut Gunakan Uang Korupsi untuk Main Golf

Senin, 01 Juni 2015 - 21:04 WIB
Jero Disebut Gunakan Uang Korupsi untuk Main Golf
Jero Disebut Gunakan Uang Korupsi untuk Main Golf
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik disebut pernah menggunakan uang hasil korupsi untuk bermain golf.

Hal tersebut terungkap dari kesaksian Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM sekaligus Koordinator Kegiatan Satker Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Sri Utami di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/6/2015).

Sri Utami hadir di Pengadilan Tipikor menjadi saksi atas terdakwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno. Seri

Sri mengungkapkan hal tersebut ketika menjawab pertanyaan Hakim Ketua Artha Theresia saat membacakan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyangkut penggunaan uang dari hasil kegiatan di lingkungan Kementerian ESDM.

Uang tersebut diislahkan dengan uang entertainment atau hiburan. "Untuk entertainment, misalnya main golf setiap hari kamis pagi jam 05.00 WIB di Lapangan Golf Halim bersama-sama dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Uang entertainment tersebut, diserahkan Dwi Hardono kepada ajudan Pak Menteri di Lapangan Golf Halim?" tanya Hakim Artha kepada Sri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Sri tidak menampik isi BAP yang dibacakan Hakim Artha Theresia. "Iya," jawabnya. Artha kembali menegaskan soal penggunaan uang untuk pencitraan yang dilakukan Jero saat menjabat Menteri ESDM yang juga tertuang dalam BAP Sri.

"Pencitraan melalui media cetak dan elektronik serta melalui Ormas, LSM, lalu untuk wartawan dan lain-lain betul itu?" tanya Hakim Artha.

"Iya," jawab Sri.

Sebelumnya, Sri juga mengaku bahwa uang yang ia kumpulkan dari semua Kepala Biro dan Pusat ESDM dalam kegiatan tersebut adalah uang haram."Iya karena bukan dari APBN. Diperoleh tidak sah karena hasil dari fee (komisi) kegiatan-kegiatan," terangnya.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno, melakukan korupsi Rp11,124 miliar. Dengan uang korupsi itu, Waryono diduga menguntungkan diri sendiri sebesar Rp150 juta dan 127 pihak lainnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9003 seconds (0.1#10.140)