Bareskrim Tolak Dianggap Penangkapan Novel Baswedan Tidak Sah

Senin, 01 Juni 2015 - 17:36 WIB
Bareskrim Tolak Dianggap Penangkapan Novel Baswedan Tidak Sah
Bareskrim Tolak Dianggap Penangkapan Novel Baswedan Tidak Sah
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membantah penangkapan dan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak sesuai prosedur.

Bantahan itu menjawab gugatan yang diajukan Novel ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang walet saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu 2004 silam.

Kuasa hukum Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Ricky HP Sitohang menegaskan dasar sangkaan pidana yang disebutkan dalam surat penangkapan dan surat penahanan sudah didasari alasan yang sah.

Dia menambahkan, penangkapan dan pehananan Novel juga memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

"Dengan demikian, dalil alasan pertama yang disampaikan pemohon sudah seharusnya ditolak," kata Ricky saat membacakan eksekpsi dalam pokok perkara di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).

Ricky yang juga Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri ini membantah apa yang disampaikan Novel bahwa Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso telah melakukan intervensi terhadap penyidik dengan mengeluarkan Surat perintah Kabareskrim No.Sprin/1432/UM/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015.

Dia pun menjelaskan apa yang dilakukan Budi menjalankan ketentuan Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Bukanlah suatu bentuk intervensi melainkan justru dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya di bidang penyelidikan dan penyidikan, termasuk di antaranya fungsi pengawasan atau proses penyelidikan dan penyidikan agar proses tersebut dapat berjalan baik. Sifatnya administratif bukan bersifat pro justitia," terangnya.

Menurut dia, upaya penangkapan dan penahanan terhadap Novel dilakukan semata-mata untuk melakukan penegakan hukum."Sebaliknya dalil-dalil atau alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon tidak berdasar hukum dan harus ditolak," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2084 seconds (0.1#10.140)