KPK Belum Berencana Laporkan Hakim Haswandi ke KY

Kamis, 28 Mei 2015 - 19:57 WIB
KPK Belum Berencana Laporkan Hakim Haswandi ke KY
KPK Belum Berencana Laporkan Hakim Haswandi ke KY
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan, belum ada rencana melaporkan Hakim Haswandi yang dianggap melampaui kewenangan (ultra petita) dalam memutus praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Indriyanto mengungkapkan, sejauh ini KPK baru berfokus pada perlawanan hukum pada putusan tersebut.

"KPK sebatas melakukan perlawanan hukum saja dan belum mempertimbangkan tentang masalah etika hakim ke KY (Komisi Yudisial)," kata Indriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Saat disinggung mengenai ucapan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri yang menyebut bahwa penyidik KPK yang sah haruslah berasal dari kepolisian, Indriyanto menceritakan bahwa memang KPK memiliki kewenangan sendiri dalam pengangkatan penyelidik dan penyidik.

Diakui Indriyanto, KPK memiliki regulasi tersendiri dalam mengangkat penyelidik dan penyidik. Hal ini tersebut dalam Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berbunyi:

"Penyelidik adalah penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi".

Sedangkan dalam KUHAP Pasal 8 Ayat (1) Tahun 1981 menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat Polri atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Sementara penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. Hal inilah yang dirasa kontradiktif oleh Indriyanto.

"Memang UU KPK amanahnya penyidik dari Polri tapi perkembangan yurisprudensi tegas jelas penyidik diangkat oleh Pimpinan Komisi (KPK) dan sudah ratusan kasus korupsi yang ditangani KPK dan sudah berkekuatan tetap, mengakui keabsahan penyidik meliputi penyidik non Polri," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4734 seconds (0.1#10.140)