Golkar Agung Ajukan Syarat Mutlak Buat Islah

Kamis, 28 Mei 2015 - 19:14 WIB
Golkar Agung Ajukan Syarat Mutlak Buat Islah
Golkar Agung Ajukan Syarat Mutlak Buat Islah
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Komunikasi dan penggalangan opini pengurus Golkar hasil Munas Ancol, Leo Nababan menegaskan, kubunya merupakan pengurus yang sah diakui pemerintah dan berhak mengurus persiapan Pilkada 2015.

Hal itu dipertegas melalui rapat pleno Golkar yang menyikapi rencana 'islah terbatas' yang diinisiasi Politikus Senior Golkar sekaligus Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK).

"Syarat mutlak bahwa yang tanda tangan usulan KPU adalah Ketua Umum Agung Laksono dan Zainudin Amali. Alasannya kita punya SK, dan satu-satunya syarat sah," ujar Leo di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (28/5/2015).

Menurut Leo, keputusan pleno dianggap rapat tertinggi dalam Golkar setelah forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas). Kendati begitu, dia yakin Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dipastikan akan menolak syarat mutlak tersebut.

Leo mengatakan, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mencabut SK Menkumham, dikatakan putusan tersebut tidak kuat. Bahkan perintah PTUN yang meminta mengembalikan ke Munas Riau, dinilai sudah terbantahkan dengan adanya Munas Ancol yang sudah diakui pemerintah.

Dia berdalih, kubu Agung dari sisi hukum dinilai lebih kuat lantaran mengantongi putusan Mahkamah Partai Golkar dan SK Menkumham yang dianggap final dan mengikat.

"Kalau ini (syarat mutlak) tidak diterima Aburizal, maka niat baik kami menyambut niat baik Wapres itu tidak akan terlaksana," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7633 seconds (0.1#10.140)