Tak Tuntut Hukum Mati WN Iran, Aspidum Kejati Jabar Diganti

Rabu, 27 Mei 2015 - 20:31 WIB
Tak Tuntut Hukum Mati WN Iran, Aspidum Kejati Jabar Diganti
Tak Tuntut Hukum Mati WN Iran, Aspidum Kejati Jabar Diganti
A A A
JAKARTA - Asisten pidana umum (Aspidum) Jampidum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, M Yusuf Handoko telah diganti. Kini, jabatan itu diduduki Rubiyanti yang sebelumnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bale Bandung.

M Yusuf Handoko dicopot karena diduga melanggar kode etik dan profesi jaksa, yakni menuntut hukuman ringan dua warga negara (WN) Iran, Mustofa Moradalivand dan Seyed Hashem.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Cibadak, Jawa Barat, tidak menuntut hukuman mati kepada dua WN Iran pemilik 40 Kilogram narkoba jenis sabu itu. Mustofa hanya dituntut 20 tahun penjara, sedangkan Seyed hanya dituntut 15 tahun penjara.

Belum lama ini, dikabarkan rencana penuntutan (rentut) terhadap kasus tersebut tidak sampai ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Seharusnya, rentut itu sampai ke Kejagung arena kasus narkoba yang melibatkan warga negara asing dengan bobot barang bukti yang tinggi. Belakangan ini pula kasasi akhirnya diajukan Kejati Jawa Barat atas permintaan Kejagung sebagai lembaga yang mengawasi kasus tersebut.

Menanggapi itu, Plt Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Jasman mengakui telah terjadi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan Aspidum Jampidum Kejati Jawa Barat lantaran, tak menyampaikan Rentut kepada Jampidum Kejagung.

"Mohon maaf rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin belum bisa dipublikasikan," ujar Jasman saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2015).

Kendati demikian, Jasman enggan berspekulasi telah terjadi tindakan suap dalam rentut tersebut. Menurutnya, dugaan suap masih dalam tahap penyelidikan.

Jasman pun enggan membenarkan kabar pencopotan Yusuf Handoko terkait vonis ringan WN Iran tersebut. Namun yang jelas, Aspidum Kejati Jawa Barat telah diganti. "SK (Surat Keputusan) JA terbaru menetapkan ibu Rubiyanti (Kajari Bale) menjadi Aspidum Kejati Jabar," jelasnya.

Kasus ini sendiri bermula ketika 2 warga negara Iran, Mustofa Moralivand dan Seyed Hashem ditangkap oleh BNN pada 26 Februari 2014. Keduanya dicokok di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, karena kedapatan membawa sabu seberat 40 Kg.

Saat itu, mereka berencana mengambil sabu yang dikubur di salah satu lokasi di Cagar Alam Tangkuban Perahu. Hingga akhirnya perbuatan mereka terendus oleh BNN. Keduanya lalu diadili dengan berkas terpisah. Jaksa pun mengajukan tuntutan 20 tahun penjara kepada Mustofa dan 15 tahun penjara untuk Seyed.(ico)

Baca juga : Jaksa Agung Murka JPU Tak Tuntut Mati 2 WN Iran
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9213 seconds (0.1#10.140)