Memori Banding Kubu Agung Dinilai Bisa Hambat Islah

Rabu, 27 Mei 2015 - 11:32 WIB
Memori Banding Kubu Agung Dinilai Bisa Hambat Islah
Memori Banding Kubu Agung Dinilai Bisa Hambat Islah
A A A
JAKARTA - Pengurus Golkar kubu Agung Laksono secara resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Memori banding didaftarkan Ketua Bidang Hukum Pengurus Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian di PTUN, Jakarta Timur, Selasa 26 Mei 2015.

Menurut pengamat hukum tata negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis, memori banding yang diajukan kubu Agung dinilai bisa menghambat rencana islah yang bakal mereka lakukan.

"Saya lihat (kepengurusan) keduanya masih dipersoalkan keabsahannya. Jadi (putusan PTUN) mentah kembali," kata Margarito saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Margarito mengatakan, dirinya belum tahu rencana islah yang akan ditempuh kubu Agung maupun Aburizal Bakrie (Ical). Namun dari sisi hukum, adanya memori banding menegaskan bahwa salah satu pihak masih berat buat menjalankan putusan PTUN.

"Tapi secara hukum mereka menegaskan konflik itu masih eksis, bahwa eksistnsi konflik masih ada, masih ada perselisihan," ujarnya.

Menurutnya, rencana islah dinilai hanya untuk meredam konflik sesaat. Formulanya, kata Margarito, kedua belah pihak akan sama-sama kembali ke Munas Riau. Sementara untuk urusan proses hukum yang sudah diputuskan di Pengadilan, cenderung diabaikan.

"Boleh jadi mereka islahnya kembali ke pengurus Riau. Jadi untuk pengurus dua ini, silakan saja bersengketa terus," tandasnya.

Seperti diketahui, hakim PTUN telah membuat putusan dengan mencabut SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar Agung Laksono. Namun putusan tersebut dibanding pihak tergugat Menkumham. Belakangan, kubu Agung Laksono selaku tergugat intervensi akhirnya mengajukan memori banding.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3604 seconds (0.1#10.140)