Diperiksa Lagi, Denny Indrayana Irit Bicara

Selasa, 26 Mei 2015 - 15:31 WIB
Diperiksa Lagi, Denny Indrayana Irit Bicara
Diperiksa Lagi, Denny Indrayana Irit Bicara
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana kembali memenuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, tersangka kasus dugaan korupsi proyek layanan pembuat paspor elektronik (Payment Gateway) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tahun 2010 ini irit bicara.

Denny pun tak berkomentar saat ditanya awak media terkait apa pemeriksaannya hari ini. "Nanti saja ya," singkat Denny saat tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2015).

Dia tiba di Kantor Bareskrim Polri sekira pukul 13.15 WIB dengan mengenakan baju merah gelap, didampingi sejumlah kuasa hukumnya. "Ini hanya minta tambahan saja," pungkasnya sembari masuk ke ruang Bareskrim Polri.

Sekadar informasi, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi proyek layanan pembuatan paspor elektronik atau payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tahun 2010.

Peran Denny dalam proyek tersebut adalah sebagai orang yang merancang program pembuatan paspor secara ekektronik dan memfasilitasi dua vendor sehingga proyek itu terlaksana. Dua vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

‎Kerugian negara atas kasus payment gateway ini mencapai Rp32.093.692.000. Selain itu, penyidik juga menduga adanya pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Denny pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9353 seconds (0.1#10.140)