KPU Batasi Kepastian Anggaran Pilkada Hingga 3 Juni

Selasa, 26 Mei 2015 - 04:56 WIB
KPU Batasi Kepastian Anggaran Pilkada Hingga 3 Juni
KPU Batasi Kepastian Anggaran Pilkada Hingga 3 Juni
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi kepastian daerah yang bisa ikut pemilu kepala daerah (pilkada) serentak 2015 berdasarkan anggaran yang telah tersedia.

Daerah-daerah yang belum menandatangani nota perjanjian hibah daerah (NPHD) hingga 3 Juni 2015 berpotensi tidak dapat ikut pilkada di gelombang pertama.

"Apabila sampai 3 Juni 2015 belum ada proses penyelesaian anggaran, termasuk dalam konteks pencairan dan seterusnya, maka KPU Provinsi dan kabupaten/kota akan menunda tahapan pilkada," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah saat ditemui di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2015).

Menurut dia, daerah-daerah yang tidak bisa memenuhi kesediaan anggaran akan diikutsertakan pada pilkada serentak selanjutnya, 2017. "Iya, karena sudah tidak memungkinkan (untuk ditunggu)," lanjut Ferry.

Saat ini dari 269 daerah yang ikut pilkada 2015, ada 17 daerah lagi yang belum menyelesaikan penandatanganan NPHD-nya.

Menurut Ferry, penegasan 3 Juni 2015 sebagai batas akhir kesiapan anggaran pilkada karena pada saat itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU, sehingga perlu tindaklanjut dari PPK dan PPS untuk melakukan pemutakhiran lapangan.

"Jadi tentu perlu keseriusan dari semua pihak. Kalau DP4 sudah diturunkan dan dianalisis lalu dimutakhirkan kan juga perlu upaya lebih lanjut," kata Ferry.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4237 seconds (0.1#10.140)