Sidang Praperadilan Hadi Poernomo Akan Diputus Besok

Senin, 25 Mei 2015 - 18:12 WIB
Sidang Praperadilan Hadi Poernomo Akan Diputus Besok
Sidang Praperadilan Hadi Poernomo Akan Diputus Besok
A A A
JAKARTA - Hakim Haswandi selaku hakim tunggal praperadilan dengan pemohon mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, akan membacakan putusan sidang pada Selasa 26 Mei 2015 besok.

Pembacaan putusan akan dibacakan setelah hakim Haswandi sudah mendengarkan materi kesimpulan dari Hadi selaku pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.

"Berikan saya waktu buat membacakan putusan sampai besok pukul 15.00 WIB," ujar Haswandi sebelum menutup sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).

Permintaan waktu tersebut pun disepakati oleh pihak pemohon dan termohon. Rencananya, putusan akan dibacakan hakim Haswandi di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.

Seperti diketahui, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menerima surat permohononan keberatan pajak BCA. Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak terhitung mulai 2002-2004.

Atas dasar tersebut, Hadi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugat lembaga antikorupsi atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Hadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHAP dan dianggap telah merugikan negara hingga Rp370 miliar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7294 seconds (0.1#10.140)