Ini Syarat Islah yang Diajukan Agung Cs

Senin, 25 Mei 2015 - 16:43 WIB
Ini Syarat Islah yang Diajukan Agung Cs
Ini Syarat Islah yang Diajukan Agung Cs
A A A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono hasil Munas Ancol bersedia islah dengan kubu Aburizal Bakrie (ical) hasil Munas Bali selama mengikuti ketentuan Undang-undang.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Ancol Zainudin Amali, yang terpenting persyaratan islah tersebut mudah diaplikasikan hingga ke daerah.

"Kita terbuka (islah) yang penting bisa diimplementasikan di bawah. Kalau enggak bisa, susah. Dari pihak kita enggak ada syarat-syarat, pokoknya ikuti Undang-undang," kata Zainudin saat dihubungi wartawan, Senin (25/5/2015).

Amali mengatakan, Undang-undang (UU) sebagai syarat yang dimaksud pihaknya merujuk pada UU Pilkada dan UU Partai Politik.‎ Kata Amali, UU itu memandatkan kepengurusan yang diterima Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta Pilkada adalah yang mengantongi Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.

Amali menegaskan, ‎upaya islah yang ditawarkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) merupakan kerja sama untuk menghadapi pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada akhir 2015. Islah, kata dia, tidak menyentuh soal kepengurusan yang dihasilkan oleh Munas.

"Itu kan usulan Pak JK agar coba kalian kedepankan kepentingan partai supaya bisa ikut pilkada. Kita setuju, apresiasi dan hormat dengan Pak JK, tapi bagaimana implementasinya tidak mudah," kata Amali.

"Kita akan segera bicara konsep kerja sama Pilkada. Pak Agung enggak bisa putuskan sendiri, harus bicara dengan DPD-DPD," imbuhnya.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6281 seconds (0.1#10.140)