Hadi Poernomo Enggan Spekulasi Terkait Putusan Praperadilan

Senin, 25 Mei 2015 - 16:04 WIB
Hadi Poernomo Enggan Spekulasi Terkait Putusan Praperadilan
Hadi Poernomo Enggan Spekulasi Terkait Putusan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo enggan berandai-andai jika permohonannya terkait status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dikabulkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Menurut Hadi, dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada hakim buat memutuskan. Dia berdalih sudah menghadirkan fakta hukum dan saksi ahli yang menguatkan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak tepat.

"Kita jangan berandai-andai. Kita sebagai umat (tunggu) besok saja," ujar Hadi usai membacakan kesimpulan sidang, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (25/5/2015).

Mantan Dirjen Pajak ini menyatakan, dirinya enggan berspekulasi terlalu jauh atas putusan hakim nanti. Hal tersebut agar tak mengganggu proses hukum yang berlangsung.

Menurutnya, semua pihak diminta bersabar sampai hakim membuat putusan akhir. "Kita sebagai pemohon tidak boleh berbicara soal praperadilan sebelum ada putusan, tidak boleh berbicara apa-apa. Semua sudah saya bacakan," ucapnya.

Seperti diketahui, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menerima surat permohononan keberatan pajak. Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak terhitung mulai 2002-2004.

Atas dasar tersebut, Hadi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugat lembaga antikorupsi atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Hadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHAP dan dianggap telah merugikan negara hingga Rp370 miliar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9789 seconds (0.1#10.140)