Gubernur Riau Nonaktif Dituntut 6 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2015 - 15:35 WIB
Gubernur Riau Nonaktif Dituntut 6 Tahun Penjara
Gubernur Riau Nonaktif Dituntut 6 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta atau diganti dengan kurungan penjara lima bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdakwa secara sah melanggar pasal 12 huruf b dan a serta pasal 11.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan mengharuskan membayar denda Rp250 juta subsider lima bulan penjara," kata JPU dari KPK Irene Putri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (25/5/2015).

Dalam sidang itu, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan di antaranya, terdakwa tidak peka terhadap program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Terdakwa juga tidak memberi contoh yang baik terhadap masyarakat, terlebih statusnya sebagai kepala daerah.

Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan sudah usia lanjut yakni 75 tahun.

Seperti diketahui, Annas diduga menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung terkait perizinan alih fungsi lahan di Riau. Dalam usia senjanya, sidang Annas berkali-kali harus ditunda karena sering sakit. Terakhir dalam ‎sidang tuntutan yang digelar pekan lalu, Annas tiba-tiba sakit dan harus dibawa ke RS Santosa.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5960 seconds (0.1#10.140)