Mantan Kepala BP Migas Bantah Berstatus Tersangka

Sabtu, 23 Mei 2015 - 11:30 WIB
Mantan Kepala BP Migas Bantah Berstatus Tersangka
Mantan Kepala BP Migas Bantah Berstatus Tersangka
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono membantah telah dijadikan tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dalam dugaan Kasus korupsi penjualan Kondensat.

Supriyadi selaku Kuasa Hukum Raden Priyono mengatakan, selama ini isu di media sudah menyebutkkan Raden adalah tersangka korupsi kondensat tersebut.

Supriyadi secara tegas membantah hal tersebut karena pihak Bareskrim sama sekali belum menetapkan tersangka. "Selama ini kan di media, isunya sudah tersangka. Tidak betul itu. Belum tahu tahu siapa tersangkanya," katanya di Jakarta, Sabtu (23/5/2015).

Supriyadi mengungkapkan, Jumat 22 Mei 2015 pihaknya mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk meminta klarifikasi.

Menurut dia, kedatangannya atas undangan Bareskrim yang meminta keterangan Raden sebagai saksi.

Dia hanya mengikuti peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas (sebelumnya BP Migas) kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI) tersebut.

"(Tadi juga menjelaskan) bagaimana saya mengikuti peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah. Aturannya ada. Kita menjelaskan aturan. Kita (hanya) melaksanakan kebijakan," tuturnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Edison Simanjuntak membenarkan pemeriksaan tersebut dalam rangka pengusutan kasus Kondensat.

"RP (Raden Priyono) hari ini dipanggil sebagai saksi, karena memang dia adalah saksi. Saya mengimbau jangan mengikut berdasarkan opini di luar atau berita yang menyesatkan. Kita bekerja berdasarkan fakta. RP hanyalah saksi," tuturnya.

Seperti diketahui, Bareskrim menduga adanya korupsi Kondensat bernilai sekitar Rp2 triliun. Korupsi dan pencucian uang terjadi ketika adanya penjualan Kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.

Penyidik juga sudah menggeledah kantor SKK Migas dan PT TPPI untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi dan pencucian uang pada Selasa 5 Mei 2015 lalu.‎
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6959 seconds (0.1#10.140)